IT'S SAFETY BUSSINESS!

Google
 
Web www.safety-news.blogspot.com

Blog

Tuesday, July 21, 2009

AWARENESS UNTUK KONTRAKTOR

SAFETY & ENVIRONMENT AWARENESS UNTUK KONTRAKTOR

1. TUJUAN
a. Memberikan penjelasan kepada kontraktor terkait dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan ( kebijakan K3L, prosedur, peraturan – peraturan dll ) di PT XXX INDONESIA.
b. Menjamin keselamatan kerja para karyawan dan kontraktor pada saat melakukan pekerjaan di area perusahaan.

2. KEBIJAKAN K3L PT XXX INDONESIA.
1. Melakukan perbaikan secara terus menerus terhadap pengelolaan Lingkungan, Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3L) untuk mencapai kecelakaan nihil dan menghilangkan potensi bahaya.
2. Memenuhi hukum dan peraturan K3L yang berlaku serta peraturan lain yang berkaitan dengan K3L.
3. Meningkatkan kesadaran terhadap Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lingkungan melalui pendidikan dan pelatihan kepada seluruh karyawan.

3. TATA CARA BEKERJA AMAN
a. Sebelum bekerja di area perusahaan, kontraktor harus mengisi form ijin kerja kontraktor. ( disetujui oleh Manager seksi, dan SHE COM )
b. Pimpinan kontraktor harus memastikan bahwa peralatan K3L yang dipersyaratkan dalam bekerja telah dipenuhi dan digunakan oleh karyawannya.( Alat pelindung diri, Alat pemadam kebakaran, dll )
c. Kontraktor harus mematuhi peraturan yang berlaku di PT XXX INDONESIA .
d. SHE COM / Security sewaktu-waktu akan memeriksa bahwa persyaratan K3L telah dipenuhi.
e. Apabila kontraktor melakukan pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan khusus maka kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus.
f. Apabila di dalam pekerjaan tersebut mengandung potensi bahaya untuk terjadinya pencemaran lingkungan maka kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus.
g. Apabila di dalam pekerjaannya kontraktor menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun maka perlu melakukan komukasi tentang cara penanganan dan pembuangannya.
h. Setelah selesai bekerja kontraktor harus membersihkan tempat kerja.
4. APD ( ALAT PELINDUNG DIRI )
NO APD FUNGSI
1 Helmet Melindungi kepala dari benda keras, saat terjatuh, kejatuhan benda.
2 Topi Sebagai identitas untuk membedakan antara karyawan, kontraktor, dan lain-lain.
3 Sabuk Pengaman Mencegah jatuh dari atas pada saat bekerja di temapat yang tinggi.
4 Kaca mata safety Melindungi mata dari benda kecil / serbuk yang mengenai mata.
5 Kaca mata las Melindungi mata dari percikan api dan sinar las.
6 Kedok las Melindungi muka dan mata dari percikan api dan sinar las.
7 Masker kain Melindungi alat pernapasan dari masuknya debu.
8 Masker Gas Melindungi alat pernapasan dari masuknya zat berbahaya ( gas, bahan kimia dan bau yang menyengat )
9 Sarung tangan katun Untuk menangani benda yang panas dan tajam
10 Sarung tangan kulit Untuk menangani benda yang lebih panas sehingga tidak bisa menggunakan sarung tangan katun.
11 Sepatu safety Melindungi kaki dari kejatuhan benda berat, menginjak benda tajam.


5. KETENTUAN PENGGUNAAN API DI DALAM PERUSAHAAN
a. Pada dasarnya dilarang menggunakan api didalam perusahaan, kecuali yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan pembuatan / perbaikan alat yang rutin. Untuk mencegah terjadinya kebakaran peusahaan, menyediakan alat – alat pemadam seperti Alat Pemadam Api Ringan ( Dry chemical, CO2 ), Hidran, pasir dll ditempat yang berpotensi terjadi kerbakaran.
b. Tempat-tempat yang diperbolehkan menggunakan api :
- Radiator soldering
- A/C (Car, bus) Aluminium Brazing
- Parts ( Press Welding )
- Pengelasan di machinery dan carpenter
c. Pekerjaan yang sama sekali tidak boleh dilakukan di lingkungan perusahaan.
- Membakar dokumen, seharusnya dokumen di potong-potong kemudian dibawa keluar untuk dibakar. Pada saat membakar diawasi oleh PIC dokumen.
- Pembersihan hunger radiator, A/C dengan cara dibakar, seharusnya dibersihkan dengan palu, bila dibersihkan dengan cara dibakar harus dibawa keluar ( subcont )
- Membakar sampah
- Mengelas disekitar painting booth, seharusnya jauh dari painting booth ( lebih dari 10 M )
- Memotong/mengelas cerobong painting booth
- Mengelas di dalam gudang.
- Mengelas di dekat LPG Storage
d. Pekerjaan yang boleh dilakukan, tapi harus mendapatkan ijin dari safety committee
- Pekerjaan pengelasan yang tidak rutin, seperti memperbaiki bangunan, alat dsb. Pada pekerjaan tersebut barang-barang yang mudah terbakar harus dijauhkan.

1 comment:

learnhse said...

Nice blog...

please visit www.learnhse.wordpress.com